Raksasa teknologi, Apple Inc, dituduh mencoba menghindari pajak miliaran
dolar Amerika Serikat (AS) atau triliunan rupiah dengan cara membuka
kantor-kantor kecil yang tersebar di seluruh dunia memakai laba bersihnya yang
sangat besar.
Berdasarkan laporan The New York Times yang dikutip AFP, Senin (29/4/2012), salah satu kantor perusahaan yang didirikan almarhum Steve Jobs itu di Reno, Nevada, tidak kena pajak, sesuai dengan peraturan setempat.
Sementara, di kantor pusatnya, Silicon Valley, California, pajak perusahaan mencapai 8,84%. Hal seperti ini banyak dilakukan oleh perusahaan teknologi di tempat yang sama, mereka membuka kantor-kantor kecil di daerah yang bebas pajak.
Apple sudah membukukan laba sebesar US$ 39,2 miliar atau setara Rp 352,8 triliun di triwulan I-2012, semua berkat melonjaknya penjualan iPhone dan iPad, terutama di Asia sehingga mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Koran asal AS itu mengutip pernyataan darr salah satu direksi Apple yang menyatakan bahwa pembukaan kantor kecil di Reno, Irlandia, Belanda, Luxembourg, Virgin Islands dan beberapa daerah lain dengan pajak rendah, merupakan cara yang legal dalam mengurangi pajak global perusahaan.
Koran tersebut juga menulis, bahwa Apple sudah memasukan cara pengurangan pajak tersebut ke dalam salah satu strategi perusahaan untuk terus tumbuh di masa depan.
Di kantor cabang Reno tersebut, Apple memakai anak usahanya yang diberi nama Braeburn Capital untuk mengatur dan menginvestasi uang perusahaan. Sehingga, ketika investasinya sukses, maka labanya tidak akan kena pajak.
Mantan direksi Apple, Robert Hatta, yang pernah sukses membantu perusahaan menembus pasar Eropa untuk penjualan iTunes, menyatakan seluruh transaksi di Eropa dilakukan lewat anak usaha di Luxembourg karena di daerah tersebut pajaknya rendah.
"Kami buka (kantor cabang) di Luxembourg karena pajaknya cukup menarik," kata Hatta kepada New York Times.
Dalam keterangan tertulisnya, Apple menyatakan operasional bisnisnya sudah memenuhi standar, seusia dengan hukum dan sistem akuntansi yang berlaku.
"Kami sangat bangga dengan kontribusi kami (kepada negara)," kata pernyataan tertulis Apple tersebut, namun sama sekali tidak menyinggung jumlah pajaknya kepada negara.
Pernyataan tertulis itu hanya menyatakan, "perusahaan sudah membayar pajak yang besar kepada negara, sehingga membantu banyak masyarakat, pemerintah daerah dan pusat."
Berdasarkan laporan The New York Times yang dikutip AFP, Senin (29/4/2012), salah satu kantor perusahaan yang didirikan almarhum Steve Jobs itu di Reno, Nevada, tidak kena pajak, sesuai dengan peraturan setempat.
Sementara, di kantor pusatnya, Silicon Valley, California, pajak perusahaan mencapai 8,84%. Hal seperti ini banyak dilakukan oleh perusahaan teknologi di tempat yang sama, mereka membuka kantor-kantor kecil di daerah yang bebas pajak.
Apple sudah membukukan laba sebesar US$ 39,2 miliar atau setara Rp 352,8 triliun di triwulan I-2012, semua berkat melonjaknya penjualan iPhone dan iPad, terutama di Asia sehingga mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Koran asal AS itu mengutip pernyataan darr salah satu direksi Apple yang menyatakan bahwa pembukaan kantor kecil di Reno, Irlandia, Belanda, Luxembourg, Virgin Islands dan beberapa daerah lain dengan pajak rendah, merupakan cara yang legal dalam mengurangi pajak global perusahaan.
Koran tersebut juga menulis, bahwa Apple sudah memasukan cara pengurangan pajak tersebut ke dalam salah satu strategi perusahaan untuk terus tumbuh di masa depan.
Di kantor cabang Reno tersebut, Apple memakai anak usahanya yang diberi nama Braeburn Capital untuk mengatur dan menginvestasi uang perusahaan. Sehingga, ketika investasinya sukses, maka labanya tidak akan kena pajak.
Mantan direksi Apple, Robert Hatta, yang pernah sukses membantu perusahaan menembus pasar Eropa untuk penjualan iTunes, menyatakan seluruh transaksi di Eropa dilakukan lewat anak usaha di Luxembourg karena di daerah tersebut pajaknya rendah.
"Kami buka (kantor cabang) di Luxembourg karena pajaknya cukup menarik," kata Hatta kepada New York Times.
Dalam keterangan tertulisnya, Apple menyatakan operasional bisnisnya sudah memenuhi standar, seusia dengan hukum dan sistem akuntansi yang berlaku.
"Kami sangat bangga dengan kontribusi kami (kepada negara)," kata pernyataan tertulis Apple tersebut, namun sama sekali tidak menyinggung jumlah pajaknya kepada negara.
Pernyataan tertulis itu hanya menyatakan, "perusahaan sudah membayar pajak yang besar kepada negara, sehingga membantu banyak masyarakat, pemerintah daerah dan pusat."
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !